Fungsi Dan Kedudukan Lembaga Amil Zakat Dalam Syari’at Islam


A. Kedudukan Lembaga Amil Zakat


Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury berpendapat bahwa si pemilik harta lebih berhak memilih ashnaf mana yang akan diberikan zakat. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa kedelapan asnaf itu berserikat dalam harta, karena itu masing-masing mempunyai hak yang sama, tidak boleh ada yang tertinggal. (Mahmud Aziz Siregar [1999], hlm. 83) Jika kita mengambil pemahaman dari kedua pendapat itu, jelas bahwa dalam hal kedudukan lembaga amil zakat dalam Islam, para ulama memiliki pandangan-pandangan yang berbeda. Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury menerangkan bahwa zakat lebih baik disalurkan oleh muzaki sehingga pemilihan ashnaf menjadi hak bagi si muzaki. Sementar pendapat Syafi’i, semua ashnaf tidak boleh satu pun tertinggal. Dengan kata lain, dikarenakan dalam ashnaf terdapat amilin, zakat mesti dihimpun dan diurus oleh amilin sehingga bagian amilin menjadi tersalurkan.

Terjadinya permasalahan seperti ini lantaran secara nash sendiri tidak ada ayat atau hadits yang secara eksplisit menyatakan harus, tidak boleh atau sunatnya hukum mengadakan amil dalam zakat.

Pada zaman Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam, zakat merupakan harta yang dianjurkan untuk diambil oleh para shahabat yang diutusnya. Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus para wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada para mustahiq. Pada zaman abu Bakar dan Umar Bin Khattab pun demikian, harta zakat, baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan, dan ternak) maupun harta bathin (harta emas, perak, perniagaan dan harta galian), semuanya mesti dihimpun dan dibagikan oleh amilin. Baru pada zaman khalifah Utsman, meskipun awalnya mengikuti jejak orang-orang sebelumnya, dikarenakan melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir disamping banyaknya kaum muslimin yang gelisah dikala diadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap hartanya, keputusan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta bathin kepada para muzaki pun diberlakukan.(Ibid) Dari semenjak ini tumbuhlah berbagai pemahaman dan pandangan mengenai keharusan zakat dikelola oleh amilin atau individu atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh amilin.

Yang jelas dari permasalahan ini, kita dapat menilai kalau dalam penetapan masalah amilin terdapat lahan bagi para fuqaha juga cendikiawan Islam untuk berijtihad seperti yang telah dilakukan oleh shahabat dan Khulafa ar-Rasyidin, Utsman Bin Affan. Jika ibadah yang kita lakukan merasa lebih baik untuk disalurkan langsung oleh kita kepada mustahiqnya, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan atau terancamnya keamanan ibadah zakat, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika terdapat umara (pemimpin atau ulama) yang dapat dipercaya dan mentaati umara itu lebih utama, di samping terdapatnya kelebihan-kelebihan nilai yang dimiliki zakat jika disalurkan lewat amilin, maka tentu zakat lebih baik disalurkan lewat amilin. Sementara dalam teknis penghitungan jumlah harta serta zakatnya sendiri, banyak kebijakan dari para lembaga amilin yang memperbolehkan oleh muzaki sendiri atau dikerjakan oleh amilin.

B. Fungsi Lembaga Amil Zakat


Di Indonesia sendiri, Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbeda dengan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh negara. LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat sehingga pergerakannya lebih cenderung pada usaha swasta atau swadaya. Yang menjadi pekerjaan amil zakat paling besar di antara usaha-usaha lainnya adalah penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Pendayagunaan merupakan usaha amil zakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat sehingga selain mencari cara agar tersalurkannya dana zakat kepada orang-orang yang menjadi haknya, zakat juga mendapat nilai dan kekuatan lebih tinggi dalam kehidupan umat. Sementara pengumpulan zakat (marketing) merupakan usaha amil dalam menghimpun zakat dari para muzaki (yang menunaikan zakat), hal ini menjadi usaha penting bagi LAZ, selain agar terhimpunnya dana zakat yang besar, juga sebagai tolak ukur besar kecilnya penghasilan (rotibah) juga pemasukan yang diterima amilin.

Besar-kecilnya dana zakat yang bisa dihimpun tentu bergantung dari kepercayaan para muzaki dalam menitipkan ibadah zakatnya pada lembaga tersebut. Dan tumbuh-tidaknya kepercayaan muzaki terhadap lembaga tersebut tentu bergantung pada bagus tidaknya kinerja, serta sesuai tidaknya penyaluran zakat terhadap para mustahiq-nya itu, dengan yang disyari’atkan Islam. Maka dari itu permasalahan marketing juga pendayagunaan zakat dalam Lembaga Amil Zakat, kedua-duanya tidak bisa dipisahkan. Keduanya memiliki keterikatan sehingga di dalamnya dibutuhkan penanganan secara serius oleh para amil zakat

Penghimpunan Zakat

Usaha pengumpulan atau penghimpunan zakat, para amilin biasa menyebutnya dengan istilah marketing zakat. Tidak ada kepastian alasan apa yang melatar belakangi digunakannya istilah ini untuk peghimpunan zakat. Yang jelas, jika melihat kedudukan amil zakat di atas, yang menjadi pemasukan bagi organisasi amil zakat adalah dari penghimpunan zakat sementara nilai jual amil zakat yang disuguhkan kepada masarakat adalah kinerja juga ketaatan amilin dalam mendistribusikan dan mendayagunakannya. Dengan kata lain hal yang dijual sehingga mendapatkan penghasilan, bagi amil zakat, bukanlah produk materil melainkan kinerja atau jasa.

Kegiatan menghimpun zakat, jika kita membaca sejarah Islam, merupakan kegiatan atau usaha amilin dalam menghimpun zakat dengan menjemput atau mengambil dari tempat amilin. Selain mengambil zakat, para amilin yang bertugas mengambil zakat juga mesti mendoakan orang-orang yang mengeluarkan zakat. Dalam hadits riwayat Mutafaq ‘Alaih, ‘Abdullah Bin Abi ‘Aufa berkata, Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau mendoakannya: “allahumma shalli ‘alaihim” ya Allah berikanlah shalawat (kesejahteraan) kepada mereka!(Ibn Hajar al-Atsqalany, Ibid., hlm. 124)

Selain itu, para pemungut zakat juga berkewajiban untuk berusaha mengingatkan umat untuk membayar zakat. Hal ini terjadi seperti yang dilakukan Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala mengutusnya ke suatu negeri.

Mekanisme dan Pos-pos Pendistribusian Zakat

Bagi lembaga amil zakat, yang menjadi tujuan awal usahanya adalah pengelolaan dan pendistribusian zakat. Pengelolaan zakat dalam artian mengusahakan agar dana zakat yang berhasil dihimpunnya bisa disalurkan kepada post-post (ashnaf) yang sesuai dengan yang dianjurkan dan ditetapkan oleh syari’at Islam. Dalam Lembaga Amil Zakat, usaha pendistribusian zakat ini terdapat dalam program pendayagunaan zakat. Pendayagunaan sendiri secara konseptual terdiri dari dua kata yaitu: kata “daya” dan “guna”. Kata “daya” berarti power, energy, dan capacity. Kata "daya" mengisyaratkan kekuatan atau tenaga untuk menggerakkan. Sementara daya guna berarti daya kerja yang mendatangkan hasil yang sebanyak-banyaknya dengan penuh manfaat (using, efficiency, usefulness). Dengan demikian program pendayagunaan berarti program yang di dalam pendistribusiannya itu tidak hanya memastikan dana zakat sampai kepada mustahik, melainkan juga bernilai produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ahmad Hasan Ridwan [2008], hlm: 3)

Kondisi ibadah perzakatan yang belum banyak disadari oleh para Muslimin Indonesia, di samping lebih banyaknya jumlah kemiskinan dibanding yang kaya, mengakibatkan dana zakat yang terhimpun tidak sebanding dengan kebutuhan atau jumlah mustahik yang membutuhkan pertologan zakat. Dalam kondisi seperti ini tentu hal yang mesti diusahakan oleh para amilin adalah mengelola agar sumberdaya yang penuh keterbatasan itu dapat menghasilkan output yang optimal. Kesadaran dan usaha seperti ini akan terwujud hanya dengan apabila zakat disalurkan lewat lembaga sehingga dalam permasalahan inilah penyaluran zakat lewat lembaga akan mendapat nilai lebih ketimbang menyalurkannya secara langsung oleh muzakki.

Dalam mengusahakan penyaluran zakat, para amilin harus mencocokkan objek yang hendak dijadikan tempat penyaluran dengan ketentuan-ketentuan mustahik yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mungkin saja ketetapan yang diambil tidak berbentuk kongkrit seperti yang diterangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, namun hal itu diperbolehkan asalkan sejalan dan tidak keluar dari ketetapan mustahik yang telah ditetapkan Islam. Dalam Al-Qur'an ada delapan ashnaf yang berhak menerima, atau menjadi tempat disalurkannya, dana zakat. Dalam Al-Qur'an surah at-Taubah: 60 dijelaskan sebagai berikut:

Yang artinya:
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para muallaf yang sedang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, orang-orang fi sabilillah, dan yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui dan Maha bijaksana”


a. Faqir, merupakan orang yang memiliki harta namun kurang dari nishab (ukuran untuk harta yang wajib dizakati) atau lebih, tetapi tidak cukup untuk kebutuhan pokoknya sehari-hari.

b. Miskin, yaitu seseorang yang tidak memiliki apapun atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari. Dalam hadits riwayat bukhari dan muslim diterangkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda: “Tidaklah miskin orang yang berkeliling meminta-minta segenggam atau dua genggam, sebiji atau dua biji tamar.” Kemudian para shahabat bertanya, kalau demikian lalu apa miskin itu? Rasulallah saw. menjawab: “Miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi dirinya, dan tidak diketahui keadaannya, maka orang bersedekah kepadanya dan dia tidak meminta-minta kepada orang lain.”(Ibn Katsir [1997), hlm: 385) Dalam membedakan istilah faqir dan miskin para ulama ada yang mendefinisikan faqir sebagai orang yang memiliki pekerjaan dan mendapat penghasilan namun belum bisa mencukupi seluruh kebutuhannya. Sementara miskin adalah orang yang lemah dan benar-benar tidak memiliki penghasilan. Adapun orang yang masih kuat namun tidak mau bekerja, meskipun tidak memiliki penghasilan, para ulama sepakat hal itu tidak boleh dimasukan pada kedua kelompok ini dan tidak layak mendapat zakat.

c. Amil zakat, yaitu orang yang mengusahakan pengelolaan dan penghimpunan zakat dari orang-orang kaya. Amil zakat harus berasal dari orang Muslim (selain keluarga dan keturunan Rasulallah). Ibn Hazm mengatakan bahwa amil zakat adalah para pekerja zakat yang diutus oleh imam yang wajib untuk mentaatinya, yaitu mereka yang bisa dibenarkan (dipercaya) dan mereka yang menjadi pengumpul zakat.(Mahmud Aziz Siregar [Op. Cit.], hlm: 77) Meskipun amil dalam taraf hidupnya termasuk kaya, sebagai bentuk imbalan atas kerjanya, dia tetap berhak mendapatkan zakat. Rasulallah saw. bersabda:
“Tidak halal harta zakat bagi orang kaya, kecuali karena lima hal: ikut berperang fi sabilillah, sebagai amil, tenggelam dalam utang, mu’allaf dan yang jatuh miskin” (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)

d. Al-Mu’allafatu qulubuhum (orang yang dibujuk hatinya) yang termasuk ke dalam kelompok ini, dalam catatan Ibn Katsir, terbagi kepada beberapa macam di antaranya; jika dia diberi (harta zakat) ia bakalan masuk Islam, jika diberi ia bakalan lebih bagus keislamannya dan lebih kuat hatinya dalam keimanan, dan jika dengan diberikannya (harta zakat itu) akan tampak kepadanya kebaikan Islam, dan dari sebagian mereka, yang jika diberikannya zakat itu, akan menarik perhatian orang yang berkewajiban zakat. (Ibn Katsir [Op. Cit.], hlm: 385-386)

e. Riqab, adalah membebaskan hamba sahaya (budak) dalam artian, harta zakat diberikan untuk membebaskan seseorang dari status budak dari tuannya. Dalam hal ini terlihat bagaimana usaha Islam menghilangkan adanya perbudakan di dunia ini.

f. Al-Gharimun, yaitu orang yang berutang dan tidak sanggup untuk melunasinya.

g. Fi sabilillah, yaitu orang yang pergi ke medan perang untuk menegakkan agama Allah SWT. Meskipun termasuk kaya, mereka tetap berhak menadapatkan harta zakat. Bagi sebagian ulama ada yang mepertimbangkan para mujahid ini mesti mendapat harta zakat karena mereka telah rela meninggalkan pekerjaan mencari nafkah keluarga demi membela kalimah Allah SWT., sehingga mereka tidak sempat lagi bekerja dan menafkahi keluarganya. Dengan pertimbangan ini sehingga para ulama ada yang mengambil kesimpulan kalau para aktivis Islam yang tidak sempat mencari nafkah, seperti Da’i, pelajar dan sebagainya, juga termasuk ke dalam kelompok mujahid dan berhak mendapat bagian zakat. Dan memasukan aktifitas-aktifitas perjuangan seperti pendidikan dan dakwah, kemudian sarana penunjang ibadah, kepada kelompok fie sabilillah ini bukan hanya atas dasar pertimbangan logika semisal di atas saja. Melainkan benar-benar atas dasar nash Rasulullah yang kuat menjelaskan persoalan tersebut.
Ya Ummu Ma'qil! Apa yang menghalangimu keluar (Pergi mengerjakan Haji)? Ia menjawab: Kami telah bersedia, tetapi tiba-tiba Abu Ma'qil meninggal dunia, sementara onta kami yang kami kendarai untuk naik haji itu telah diwakafkan oleh Abu Ma'qil untuk Fi sabilillah. Maka sabda Rasul: "Sayang! Mengapa engkau tidak berangkat dengan menunggangnya, padahal hajji itu sebahagian dari sabilillah"
HR. Abu Dawud. (lihat, A. Hassan [1996], hlm. 338)


h. Ibn sabil (orang yang sedang dalam perjalanan), para ulama Safi’iyah berpendapat bahwa ibn sabil ini meliputi, orang yang mengadakan perjalanan dari tempat mukimnya dan orang asing yang sedang dalam perjalanan.

Meskipun tidak secara detail, setidaknya terhadap kelompok-kelompok inilah harta zakat mesti disalurkan.


Sumber Bacaan (Referensi)


1. Ibn Hajar al-Atsqalany, Bulughu Al-Maram, al-Hidayah, Surabaya, tt,
2. Mahmud Aziz Siregar, Islam Untuk Berbagai Aspek Kehidupan, Tiara Wacana Yogya, Jogjakarta, 1999
3. Ahmad Hasan Ridwan, Pemberdayaan Zakat, Majalah Tazkiah, Edisi Januari-Maret 2008
4. Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-‘Adzim, Dar al-Fikr, Bayrut, Lebanon, 1997
5. A. Hassan, Soal Jawab Masalah Agama, jilid 1-2, Diponegoro, Bandung, 1996

SHARE ON:

Penulis berusaha menulis di blog ini untuk berbagi pengalaman, wawasan, serta pemikiran yang dipandang layak untuk disebar luaskan. Aktivitas sehari-hari penulis aktif sebagai tenaga pengajar piket pada salah satu lembaga pesantren di Kab. Bandung, serta aktif sebagai anggota Komunitas Penulis Islam

4 comments:

Renungan
Ada Konsekuensi logis yang berlaku di setiap permasalahan yang kita ambil. Orang yang sadar akan makna konsekuensi, tindakannya tidak akan lepas dari kontrol pertimbangan yang matang. Setidaknya, tindakannya tidak berakhir dengan penyesalan.
Komentar saudara yang sarat dengan nilai, akan menjadi sumbangan berharga bagi penulis dan pembaca lainnya.